
KTT G20, Kemenhub Terapkan Ganjil Genap dan Pembatasan Angkutan Barang di Bali
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 menjelang gelaran KTT G20 2022 di Bali.
Aturan yang diteken pada 31 Oktober 2022 itu tentang pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana menjelaskan bahwa ada dua jenis pengaturan lalu lintas selama KTT G20.
Pertama dengan skema penerapan sistem ganjil genap dan kedua pembatasan operasional angkutan barang.
“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei tersebut sampai dengan terbitnya surat edaran,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 4 November 2022.
Dengan survei tersebut, kata dia, kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya, sehingga banyak ruas jalan yang level of service nya padat, ramai, namun lancar.
Oleh karena itu dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang.
Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai 11-17 November 2022 pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.
“Karena wisata di Bali mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalu lintas di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” kata dia.
Cucu membeberkan bahwa uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 November 2022.
“Jadwal uji coba dilakukan tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA,” ucap Cucu.
Selanjutnya: Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama yakni: